Selasa, 26 Mei 2020

KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI


1. PENGERTIAN KETENAGAKERJAAN
Tenaga kerja (sumber daya manusia) merupakan modal yang sangat dominan dalam menyukseskan program pembangunan. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna  menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja dibedakan menjadi dua;
Ø  Angkatan Kerja, yaitu penduduk usia produktif atau usia kerja, berusia 15 tahun keatas yang bekerja, punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan pengangguran (unemployment).
Ø  Bukan Angkatan Kerja, yaitu penduduk usia produktif atau usia kerja, berusia 15 tahun keatas yang sedang sekolah atau kuliah, mengurus rumah tangga, pensiunan, atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi.
Kesempatan kerja adalah keadaan yang menggambarkan ketersediaan lapangan kerja untuk para pencari kerja. Jadi kesempatan kerja merupakan jumlah lapangan kerja yang tersedia untuk orang- orang yang sedang mencari pekerjaan atau dapat juga dikatakan ketersediaan lapangan kerja untuk yang memerlukan pekerjaan.



2. JENIS- JENIS TENAGA KERJA
Jenis- jenis tenaga kerja dibagi menjadi dua, yaitu:
Ø  Berdasarkan Jenis Kegiatannya
a.       Tenaga Kerja Rohaniah (Non Fisik)
Contoh: Konsultan, Manager
b.      Tenaga Kerja Jasmaniah (Fisik)
Contoh: Pekerja Bangunan
Ø  Berdasarkan Keahlian
a.       Tenaga Kerja Terdidik
Contoh: Dokter
b.      Tenaga Kerja Terlatih
Contoh: Chef
c.       Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Terlatih
Contoh: Buruh Pabrik
3. UPAYA MENGATASI PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN
Ø  Kebijakan Pendidikan
Melalui Pendidikan dan juga Latihan diharapkan bisa meningkatkan kemampuan tenaga kerja dengan baik dalam hal keterampilan, pengetahuan dan juga sikap yang baik.
Ø  Kebijakan Lapangan Pekerjaan
Pemerintah harus membuka lapangan kerja sebanyak mungkin, misalnya pemerintah membuka lowongan pekerjaan posisi pegawai negeri. Selain itu pemrintah juga bisa mendorong pihak swasta untuk membuka lapangan pekerjaan sebanyak mungkin.
Ø  Kebijakan Pengupahan
               Kebijakan yang satu ini juga sangat penting dilakukan agar pekerja mendapatkan upah tidak terlalu rendah. Upah yang terlalu rendah bisa berakibat pada tingkat Pendidikan, kesehatan, dan produktivitas dalam bekerja.
4. PENGANGGURAN
Ø  Pengertian
Pengangguran adalah Angkatan kerja yang tidak melakukan kegiatan kerja, atau sedang mencari pekerjaan atau bekerja secara tidak optimal. Dengan kata lain pengangguran adalah Angkatan kerja yang sedang mempersiapkan usaha baru, tidak memiliki pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, atau sudah mendapatkan pekerjaan tetapi belum bekerja.
Ø  Jenis- jenis Pengangguran
a.       Berdasarkan Cirinya
·     Pengangguran Terbuka, yaitu terjadi karena kesempatan kerja lebih sedikit dibandingkan tenaga kerja, sehingga tidak bekerja sama sekali.
·       Pengangguran Terselubung, yaitu terjadi karena kelebihan tenaga kerja atau bekerja tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
·   Pengangguran Musiman, yaitu terjadi akibat pergantian musim, dimana sesorang tidak bisa bekerja karena musim sudah berganti.
·      Setengah Menganggur, yaitu penduduk yang berkerja kurang dari jam kerja normal (kurang dari 35 jam/ minggu)
b.      Berdasarkan Penyebabnya
·    Pengangguran Struktural, yaitu pengangguran yang terjadi karena perubahan struktur ekonomi.
·   Pengangguran Friksional, yaitu pengangguran yang terjadi karena tidak ada titik temu antara pencari kerja dengan kesempatan kerja.
·  Pengangguran Siklikal, yaitu penangguran yang terjadi karena menurunya kegiatan ekonomi.
·   Pengangguran Teknologi, yaitu pengangguran yang terjadi karena pergantian tenaga manusia oleh mesin.


0 komentar:

Posting Komentar