1. PENGERTIAN KETENAGAKERJAAN
Tenaga kerja (sumber daya manusia) merupakan modal
yang sangat dominan dalam menyukseskan program pembangunan. Menurut UU No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud tenaga kerja adalah setiap
orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa,
baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja dibedakan
menjadi dua;
Ø Angkatan
Kerja, yaitu penduduk usia produktif atau usia kerja, berusia 15 tahun keatas yang
bekerja, punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan pengangguran
(unemployment).
Ø Bukan
Angkatan Kerja, yaitu penduduk usia produktif atau usia kerja, berusia 15 tahun
keatas yang sedang sekolah atau kuliah, mengurus rumah tangga, pensiunan, atau
melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi.
Kesempatan kerja adalah keadaan yang menggambarkan ketersediaan lapangan kerja untuk para pencari kerja. Jadi kesempatan kerja merupakan jumlah lapangan kerja yang tersedia untuk orang- orang yang sedang mencari pekerjaan atau dapat juga dikatakan ketersediaan lapangan kerja untuk yang memerlukan pekerjaan.
Jenis-
jenis tenaga kerja dibagi menjadi dua, yaitu:
Ø Berdasarkan
Jenis Kegiatannya
a. Tenaga
Kerja Rohaniah (Non Fisik)
Contoh: Konsultan,
Manager
b. Tenaga
Kerja Jasmaniah (Fisik)
Contoh: Pekerja Bangunan
Ø Berdasarkan
Keahlian
a. Tenaga
Kerja Terdidik
Contoh: Dokter
b. Tenaga
Kerja Terlatih
Contoh: Chef
c. Tenaga
Kerja Tidak Terdidik dan Terlatih
Contoh: Buruh Pabrik
3. UPAYA MENGATASI PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN
Ø Kebijakan
Pendidikan
Melalui
Pendidikan dan juga Latihan diharapkan bisa meningkatkan kemampuan tenaga kerja
dengan baik dalam hal keterampilan, pengetahuan dan juga sikap yang baik.
Ø Kebijakan
Lapangan Pekerjaan
Pemerintah
harus membuka lapangan kerja sebanyak mungkin, misalnya pemerintah membuka
lowongan pekerjaan posisi pegawai negeri. Selain itu pemrintah juga bisa
mendorong pihak swasta untuk membuka lapangan pekerjaan sebanyak mungkin.
Ø Kebijakan
Pengupahan
Kebijakan yang satu ini
juga sangat penting dilakukan agar pekerja mendapatkan upah tidak terlalu
rendah. Upah yang terlalu rendah bisa berakibat pada tingkat Pendidikan,
kesehatan, dan produktivitas dalam bekerja.
4. PENGANGGURAN
Ø Pengertian
Pengangguran adalah Angkatan
kerja yang tidak melakukan kegiatan kerja, atau sedang mencari pekerjaan atau
bekerja secara tidak optimal. Dengan kata lain pengangguran adalah Angkatan
kerja yang sedang mempersiapkan usaha baru, tidak memiliki pekerjaan karena
merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, atau sudah mendapatkan pekerjaan
tetapi belum bekerja.
Ø Jenis-
jenis Pengangguran
a. Berdasarkan
Cirinya
· Pengangguran Terbuka, yaitu terjadi karena
kesempatan kerja lebih sedikit dibandingkan tenaga kerja, sehingga tidak bekerja
sama sekali.
· Pengangguran Terselubung, yaitu terjadi
karena kelebihan tenaga kerja atau bekerja tidak sesuai dengan kompetensi yang
dimiliki.
· Pengangguran Musiman, yaitu terjadi akibat
pergantian musim, dimana sesorang tidak bisa bekerja karena musim sudah
berganti.
· Setengah Menganggur, yaitu penduduk yang
berkerja kurang dari jam kerja normal (kurang dari 35 jam/ minggu)
b. Berdasarkan
Penyebabnya
· Pengangguran Struktural, yaitu
pengangguran yang terjadi karena perubahan struktur ekonomi.
· Pengangguran Friksional, yaitu
pengangguran yang terjadi karena tidak ada titik temu antara pencari kerja
dengan kesempatan kerja.
· Pengangguran Siklikal, yaitu penangguran
yang terjadi karena menurunya kegiatan ekonomi.
· Pengangguran Teknologi, yaitu pengangguran
yang terjadi karena pergantian tenaga manusia oleh mesin.
0 komentar:
Posting Komentar